Banda Aceh -Suara Umum Aceh : Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini meluncurkan layanan digital pelaporan polisi “nakal” secara online, memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan terhadap oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan.

Masyarakat cukup mengakses https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code resmi Propam Polri yang tersedia di berbagai platform media sosial dan situs Polri.

Langkah ini merupakan gagasan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Anggota Propam Polda Aceh Saat mengsosialisasikan Di Wilayah Ule kareng Banda Aceh Jum,at (2/januari/2026).

Melalui situs tersebut, pelapor hanya perlu melengkapi sejumlah data, seperti:

  • Identitas pelapor (nama, kontak, dan alamat),
  • Kronologi kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa),
  • Bukti pendukung berupa foto, dokumen, atau video.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor pengaduan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan” di situs yang sama.

Menurut Anggota Propam Polda Aceh Iaptu Mahmud, program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses, cepat ditangani, dan profesional. Dengan tagline Scan – Lapor – Beres!, kami berkomitmen menciptakan ruang pelaporan yang aman dan transparan,” tegasnya.

Melalui inovasi digital ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, serta menjadi bagian dari upaya reformasi menuju Polri yang Presisi dan humanis.(*****)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *